Badan Permusyawaratan Desa
Nama Lembaga | : | Badan Permusyawaratan Desa |
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | 415/261/HU/2019 |
Alamat Kantor | : | Jl. Desa Warudu, RT.003/RW.001 |
Profil
BPD
Visi & Misi
BPD
Visi:
Mewujudkan Desa Warudu yang demokratis, transparan, dan partisipatif melalui tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Misi:
Memperkuat Peran Pengawasan:
Mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa agar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melindungi hak-hak masyarakat.
Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat:
Melaksanakan pertemuan berkala dengan masyarakat untuk menampung aspirasi, keluhan, dan kebutuhan, serta menyampaikannya dalam rapat desa bersama Kepala Desa.
Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan:
Mengajak masyarakat Desa Warudu untuk terlibat aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan desa guna mencapai kesejahteraan bersama.
Mengawal Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa:
Memastikan agar setiap penggunaan anggaran dan sumber daya desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat.
Sosialisasi Peraturan Desa dan Program Kerja Pemerintah Desa:
Melakukan sosialisasi peraturan desa serta program-program pemerintah desa agar masyarakat memahami hak, kewajiban, dan peran mereka dalam pembangunan desa.
Mengembangkan Kolaborasi dan Sinergi dengan Berbagai Pihak:
Membangun hubungan yang harmonis dan kolaboratif antara BPD, pemerintah desa, lembaga masyarakat, dan tokoh masyarakat demi kemajuan Desa Warudu.
Mewujudkan Desa Warudu yang demokratis, transparan, dan partisipatif melalui tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Misi:
Memperkuat Peran Pengawasan:
Mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa agar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melindungi hak-hak masyarakat.
Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat:
Melaksanakan pertemuan berkala dengan masyarakat untuk menampung aspirasi, keluhan, dan kebutuhan, serta menyampaikannya dalam rapat desa bersama Kepala Desa.
Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan:
Mengajak masyarakat Desa Warudu untuk terlibat aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembangunan desa guna mencapai kesejahteraan bersama.
Mengawal Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa:
Memastikan agar setiap penggunaan anggaran dan sumber daya desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat.
Sosialisasi Peraturan Desa dan Program Kerja Pemerintah Desa:
Melakukan sosialisasi peraturan desa serta program-program pemerintah desa agar masyarakat memahami hak, kewajiban, dan peran mereka dalam pembangunan desa.
Mengembangkan Kolaborasi dan Sinergi dengan Berbagai Pihak:
Membangun hubungan yang harmonis dan kolaboratif antara BPD, pemerintah desa, lembaga masyarakat, dan tokoh masyarakat demi kemajuan Desa Warudu.
Tugas Pokok & Fungsi
BPD
Berikut adalah tugas pokok Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Warudu:
Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa
BPD bertugas untuk menyerap, menampung, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi serta masukan dari masyarakat Desa Warudu kepada pemerintah desa.
Membahas dan Menyepakati Peraturan Desa bersama Kepala Desa
BPD bekerja sama dengan Kepala Desa dalam perumusan dan penetapan peraturan desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, termasuk aturan yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Mengawasi Kinerja Pemerintah Desa
BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa, khususnya dalam pelaksanaan kebijakan, anggaran, dan program yang telah disepakati bersama, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Evaluasi dan Pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
BPD turut terlibat dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan APBDes agar sesuai dengan prioritas pembangunan dan kepentingan masyarakat Desa Warudu.
Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa
BPD bertugas mendorong dan memfasilitasi masyarakat Desa Warudu agar aktif terlibat dalam proses pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kegiatan pembangunan desa.
Melakukan Mediasi dan Penyelesaian Sengketa di Desa
Dalam hal terjadi konflik atau sengketa di masyarakat, BPD dapat bertindak sebagai penengah untuk mencapai solusi yang adil dan menjaga keharmonisan di desa.
Memberikan Rekomendasi kepada Kepala Desa
BPD memberikan saran dan rekomendasi kepada Kepala Desa dalam hal kebijakan yang berdampak pada masyarakat, terutama yang menyangkut kesejahteraan dan keamanan warga desa.
Melakukan Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Desa kepada Masyarakat
BPD bertugas untuk menyampaikan informasi terkait peraturan desa dan kebijakan yang telah disepakati bersama kepada masyarakat, agar masyarakat memahami dan mendukung program yang ada.
Berikut adalah fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Warudu:
Fungsi Legislasi
BPD berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam merumuskan dan menyepakati peraturan desa. BPD bekerja sama dengan Kepala Desa untuk membahas dan menetapkan peraturan yang berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat Desa Warudu.
Fungsi Pengawasan
BPD mengawasi kinerja Kepala Desa dan pelaksanaan pemerintahan desa, termasuk penggunaan anggaran desa (APBDes), agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. BPD memastikan bahwa pemerintah desa melaksanakan tugasnya dengan transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Fungsi Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
BPD menampung, menghimpun, dan menyampaikan aspirasi, keluhan, serta masukan dari masyarakat Desa Warudu. Melalui fungsi ini, BPD berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa.
Fungsi Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat
BPD mendorong masyarakat Desa Warudu untuk aktif berpartisipasi dalam pembangunan desa, mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi program. BPD juga berupaya memberdayakan masyarakat agar dapat berperan lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan desa.
Fungsi Mediasi dan Penengah
BPD berperan sebagai penengah dalam menyelesaikan permasalahan atau konflik yang terjadi di tingkat desa. BPD membantu menciptakan lingkungan yang harmonis dengan menjadi fasilitator dialog antara masyarakat atau antara masyarakat dengan pemerintah desa.
Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat Desa
BPD bertugas untuk menyerap, menampung, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi serta masukan dari masyarakat Desa Warudu kepada pemerintah desa.
Membahas dan Menyepakati Peraturan Desa bersama Kepala Desa
BPD bekerja sama dengan Kepala Desa dalam perumusan dan penetapan peraturan desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, termasuk aturan yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Mengawasi Kinerja Pemerintah Desa
BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa, khususnya dalam pelaksanaan kebijakan, anggaran, dan program yang telah disepakati bersama, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Evaluasi dan Pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
BPD turut terlibat dalam perencanaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan APBDes agar sesuai dengan prioritas pembangunan dan kepentingan masyarakat Desa Warudu.
Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa
BPD bertugas mendorong dan memfasilitasi masyarakat Desa Warudu agar aktif terlibat dalam proses pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kegiatan pembangunan desa.
Melakukan Mediasi dan Penyelesaian Sengketa di Desa
Dalam hal terjadi konflik atau sengketa di masyarakat, BPD dapat bertindak sebagai penengah untuk mencapai solusi yang adil dan menjaga keharmonisan di desa.
Memberikan Rekomendasi kepada Kepala Desa
BPD memberikan saran dan rekomendasi kepada Kepala Desa dalam hal kebijakan yang berdampak pada masyarakat, terutama yang menyangkut kesejahteraan dan keamanan warga desa.
Melakukan Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Desa kepada Masyarakat
BPD bertugas untuk menyampaikan informasi terkait peraturan desa dan kebijakan yang telah disepakati bersama kepada masyarakat, agar masyarakat memahami dan mendukung program yang ada.
Berikut adalah fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Warudu:
Fungsi Legislasi
BPD berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam merumuskan dan menyepakati peraturan desa. BPD bekerja sama dengan Kepala Desa untuk membahas dan menetapkan peraturan yang berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat Desa Warudu.
Fungsi Pengawasan
BPD mengawasi kinerja Kepala Desa dan pelaksanaan pemerintahan desa, termasuk penggunaan anggaran desa (APBDes), agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. BPD memastikan bahwa pemerintah desa melaksanakan tugasnya dengan transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Fungsi Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
BPD menampung, menghimpun, dan menyampaikan aspirasi, keluhan, serta masukan dari masyarakat Desa Warudu. Melalui fungsi ini, BPD berperan sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa.
Fungsi Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat
BPD mendorong masyarakat Desa Warudu untuk aktif berpartisipasi dalam pembangunan desa, mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi program. BPD juga berupaya memberdayakan masyarakat agar dapat berperan lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan desa.
Fungsi Mediasi dan Penengah
BPD berperan sebagai penengah dalam menyelesaikan permasalahan atau konflik yang terjadi di tingkat desa. BPD membantu menciptakan lingkungan yang harmonis dengan menjadi fasilitator dialog antara masyarakat atau antara masyarakat dengan pemerintah desa.
Kepengurusan
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
RACHEL MANIKOME | Wakil Ketua | Diploma IV/Strata I |
YOSUA MOTOA | Ketua | SLTP/sederajat |
JEMS RUEL BUKA | Sekretaris | SLTA/sederajat |
JULSEN AMBANA | Anggota | SLTP/sederajat |
YUNITA PARAENG | Anggota | SLTA/sederajat |